Latest Post

Cara Membuat Blog

|
Baca selengkapnya »

Langkah 1 :

Pastikan Anda mempunyai email di Google atau biasa juga disebut gmail. Bagi yang belum mempunyai gmail dapat mendaftar cuma-cuma tanpa bayar di sini : www.gmail.com
Bagi yang belum punya bisa baca tutorial membuatnya di sini : Cara Membuat email di Gmail
Saya anggap Anda sudah punya semua yah Panduan Cara Membuat Blog Pribadi Sendiri di Blogger , kalo belum silahkan ikuti langkah di atas.

Langkah 2 :

Setelah Anda memiliki akun Gmail, langkah selanjutnya login ke Blogger dengan mengunjungi link berikut :www.blogger.com
Nanti akan ada tampilan seperti berikut :
Panduan Cara Membuat Blog Pribadi Sendiri di Blogger
Klik “Lanjutkan ke Blogger” untuk membawa Anda masuk ke halaman dashboard blogger. Di halaman ini Anda bisa membuat blog baru, menulis blog, membuat halaman, dan lain-lain.
Apabila Anda baru pertama kali dan belum mempunyai blog, silahkan klik “Blog Baru” seperti gambar di bawah ini :
Panduan Cara Membuat Blog Pribadi Sendiri di Blogger
Setelah tombol “blog baru” diklik, maka akan muncul berupa pop-up pembuatan blog.  Pada bagian kolom Judul isi  Judul blog Anda, pada bagian kolom Alamat isi dengana alamat blog yang Anda inginkan (ex: jd-software.blogspot.com). Apabila alamat yang Anda inginkan sudah terpakai maka Anda tidak dapat mendaftarkan alamat tersebut- Silahkan pilih alamat lainnya. Lalu yang terakhir Pada kolom template, pilih salah satu template yang Anda inginkan.  Kemudian klik tombol “buat blog”.
Setelah mengikuti langkah-langkah di atas, Selamat! Blog Anda sudah berhasil di buat.  Untuk menulis tulisan baru silahkan klik tombol Pensil, sedangkan untuk melihat tampilan blog baru Anda yang masih kosong (belum ada artikelnya) silahkan klik tombol “lihat blog”.
Sampai sini blog Anda sudah selesai dibuat Panduan Cara Membuat Blog Pribadi Sendiri di Blogger , untuk selanjutnya saya akan ajarkan bagaimana untuk menulis atau memosting suatu tulisan ke dalam blog Anda.



Original Website

Cara Membuat Blog

Posted by : Unknown on : With 0komentar
Tag :

Elektro FATEK UNIMA

|
Baca selengkapnya »
KELAS B ANGKATAN 2012










Elektro FATEK UNIMA

Posted by : Unknown on : With 2komentar
Tag :

Makalah Pengertian Profesi Keguruan

|
Baca selengkapnya »
BAB I
PENDAHULUAN
A.   Latar Belakang
            Dunia pendidikan tidak lepas dari peran seorang guru. Peran guru sangat dibutuhkan dalam program pendidikan kita, karena tanpa guru siapa yang akan mengajar anak-anak di sekolah. Menjadi seorang guru adalah profesi yang tidak mudah. Banyak yang belum kita ketahui tentang bagaimana menjadi seorang guru. Sebagai calon guru kita harus tahu bagaimana menjadi guru yang profesional dan juga syarat-syarat menjadi seorang guru profesional. Namun terlebih dahulu kita harus tahu tentang pengertian profesi keguruan tersebut. Selain itu kita harus tahu tentang kode etik profesi keguruan seperti apa dan organisasi apa saja yang menjadi wadah perkumpulan guru-guru di Indonesia. Jika kita ingin menjadi seorang guru yang benar-benar ingin profesional kita harus memiliki sikap yang profesinal untuk menjadi seorang guru serta saran-saran untuk menjadi guru yang profesional tersebut sampai dengan pengembangan menjadi guru yang profesional agar nantinya kita menjadi guru yang benar-benar menggunakan profesi tersebut secara baik sesuai dengan aturan yang berlaku.
            Untuk itulah kami membuat makalah ini agar menjadi bahan kajian kita semua sebagai calon guru dimasa depan yang memiliki sikap dan perilaku yang benar-benar mencerminkan seorang tenaga pengajar.

B.   Rumusan Masalah
            Berdasarkan uraian dari latar belakang diatas maka permasalahan yang hendak dikaji adalah:
1.      Apa Pengertian Hakekat Profesi?
2.      Apa Yang Dimaksud Dengan Profesionalisasi?
3.      Bagaimana Konsep Etika Profesi Keguruan?


C.   Tujuan Penulisan
1.     Adapun tujuan dari penulisan makalah ini yaitu agar bertambahnya wawasan mahasiswa dan mahasiswi terhadapa bagaimanakah karakteristik guru profesional tersebut.
2.    Untuk memenuhi tugas mata kuliah profesi keguruan

BAB II
PEMBAHASAN

A.  Hakekat Profesi
Istilah profesi sudah tidak asing lagi bagi kita karena istilah itu sudah sering kita dengar baik melalui televisi, radio, surat kabar bahkan melalui percakapan orang dalam kehidupan sehari-hari. Ada beberapa gambaran tentang profesi yang akan dibahasan yakni:

a.          Pengertian Profesi
Secara etimologis, istilah profesi berasal dari bahasa Inggris yaitu profession atau bahasa latin, profecus, yang artinya mengakui, adanya pengakuan, menyatakan mampu, atau ahli dalam melakukan suatu pekerjaan. Sedangkan secara terminologi profesi berarti suatu pekerjaan yang mempersyaratkan pendidikan tinggi bagi pelakunya yang ditekankan pada pekerjaan mental; yaitu adanya persyaratan pengetahuan teoritis.

Pengertian profesi oleh beberapa para ahli :
Menurut Ornstein dan Levine (1984) menyatakan bahwa profesi itu adalah jabatan sepanjang hayat, memerlukan ilmu dan keterampilan, menggunakan hasil penelitian dan aplikasi teori ke praktek, memerlukan pelatihan khusus, mempunyai persyaratan masuk, mempunyai otonami dalam ruang lingkup kerjanya, bertanggung jawab terhadap keputusan yang diambil, mempunyai komitmen terhadap jabatan dan klien, menggunakan administrator, mempunyai organisasi yang dikelola anggota profesi, mempunyai kode etik, memiliki kepercayaan publik yang tinggi, mempunyai status sosial yang tinggi, ada kelompok elit untuk menilai keberhasilan.
Menurut Volmer dan Mills (1966), Mc Cully (1969), dan Diana W. Kommer (dalam sagala, 2000:195-196), mereka sama-sama mengartikan profesi sebagai spesialisasi dari jabatan intelektualyang diperoleh melalui study dan training, bertujuan menciptakan keterampilan, pekerjaan yang bernilai tinggi, sehingga keterampilan dan pekerjaan itu diminati, disenangi oleh orang lain, dan dia dapat melakukan pekerjaan itu dengan mendapat imbalan berupa bayaran, upah,dan gaji (payment). 
Menurut Sanusi et al (1991) menguraikan ciri-ciri utama profesi adalah suatu jabatan yang memiliki fungsi dan signifikansi social yang menentukan (crusial), menuntun keterampilan dan keahlian tertentu, memerlukan pendidikan tinggi dengan waktu yang lama, berpegang teguh pada kode etik, memiliki otonom terhadap masalah yang dihadapinya, bertanggung jawab terhadap tindakannya.
Profesi adalah suatu pekerjaan yang dalam melaksanakan tugasnya memerlukan/menuntut keahlian(expertise),menggunakan teknik-teknik ilmiah, serta dedikasi yang tinggi. Keahlian diperoleh dari lembaga pendidikan yang khusus diperuntukkan untuk itu dengan kurikulum yang dapat dipertanggung jawabkan.
Bersumber dari istilah profesi muncul istilah-istilah lain seperti professional, profesionalisme, profesionalitas dan profesionalisasi. (Surya dkk, 2000:4.5 - 4.90) memberikan penjelasan mengenai istilah-istilah tersebut diatas sebagai berikut :
1.    Profesional mempunyai dua makna. Pertama, mengacu kepada sebutan tentang orang yang menyandang suatu profesi. Kedua, mengacu kepada sebutan tentang penampilan seseorang dalam mewujudkan unjuk kerja sesuai dengan profesinya. Sebutan dan penampilan profesional ini telah mendapat pengakuan baik formal maupun informal. Pengakuan formal diberikan oleh lembaga yang mempunyai kewenangan untuk itu, yaitu pemerintah atau organisasi profesi. Sedang pengakuan secara informal diberikan oleh masyarakat dan para pengguna jasa suatu profesi. Misalnya sebutan “guru profesional” adalah guru yang telah mendapat pengakuan secara formal sesuai ketentuan berlaku, baik dalam kaitan dengan jabatannya maupun dengan latar belakang pendidikan formalnya. Dengan demikian guru SD yang telah lulus Diploma 2 dapat dikatakan sebagai guru profesional karena telah memiliki pengakuan formal, berupa ijazah Diploma II dan Akta II. Sebutan guru profesional juga dapat mengacu kepada pengakuan penampilan seorang guru dalam unjuk kerjanya yaitu melaksanakan tugas-tugasnya sebagai guru.
2.    Profesionalisme adalah sebutan yang mengacu pada sikap mental dalam bentuk komitmen dari para anggota suatu profesi untuk senantiasa mewujudkan dan meningkatkan kualitas profesionalnya. Pada dasarnya profesionalisme itu merupakan motivasi intrinsik pada diri guru sebagai pendorong untuk mengembangkan dirinya ke arah perwujudan profesional. Ciri-ciri guru yang memiliki profesionalisme yang tinggi, dapat Anda baca kembali pada materi sub unit 1, dalam bahan ajar cetak.
3.    Profesionalitas adalah sebutan terhadap kualitas sikap para anggota suatu profesi terhadap profesinya serta derajat pengetahuan dan keahlian yang mereka miliki untuk dapat melakukan tugas-tugasnya. Sebutan profesionalitas menggambarkan suatu derajad keprofesian seseorang dilihat dari sikap, pengetahuan dan keahlian yang diperlukan untuk melaksanakan tugasnya.
4.    Profesionalisasi adalah suatu proses menuju kepada perwujudan dan peningkatan profesi dalam mencapai kriteria sesuai standar yang telah ditetapkan. Dengan profesionalisasi, para guru secara bertahap akan mencapai suatu derajad kriteria profesional sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.

Dari beberapa pendapat di atas dapat diambil kesimpulan bahwa profesi adalah suatu pekerjaan yang dipersiapkan melalui proses pendidikan dan pelatihan. Semakin tinggi tingkat pendidikan yang harus dipenuhinya, maka semakin tinggi pula derajat profesi yang diembannya. Tinggi rendahnya pengakuan profesionalisme sangat bergantung pada keahlian dan tingkat pendidikan yang ditempuh.


b.    Ciri- Ciri Profesi
Ø  Pekerjaan itu mempunyai signifikansi sosial karena diperlukan mengabdi kepada masyarakat
Ø  Profesi menuntut keterampilan tertentu yang diperoleh melalui pendidikan dan latihan yang lama dan intensif serta dilakukan dalam lembaga tertentu yang secara social dapat dipertanggungjawabkan
Ø  Profesi didukung oleh suatu disiplin ilmu. Ada kode etik yang menjadi pedoman perilaku anggotanya beserta sangsi yang jelas dan tegas terhadap pelanggar kode etik
Ø  Sebagai konsekuensi dari layanan yang diberikan kepada masyarakat, maka anggota profesi secara perorangan ataupun kelompok memperoleh imbalan finansial


B.    Profesionalisasi
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, istilah profesionalisasi ditemukan sebagai berikut:
Profesi adalah bidang pekerjaan yang dilandasi pendidikan keahlian (keterampilan, kejuruan dan sebagainya) tertentu. ”profesionalisasi” adalah suatu proses menuju kepada perwujudan dan peningkatan profesi dalam mencapai suatu criteria yang sesuai dengan standar yang telah ditetapkan. Profesionalisasi adalah proses atau perjalanan waktu yang membuat seseorang atau kelompok orang menjadi profesinal. Profesional adalah:
1.    Bersangkutan dengan profesi
2.    Memerlukan kepandaian khusus untuk menjalankannya.
3.    Mengharuskan adanya pembayaran untuk melakukannya.
Ciri-ciri pokok pekerjaan yang bersifat profesional, yakni: (1) dipersiapkan melalui proses pendidikan dan latihan secara formal, (2) mendapat pengakuan dari masyarakat, (3) adanya organisasi profesi dan (4) mempunyai kode etik sebagai landasan dalam  melaksanakan tugas.

a.    Profesionalisasi Guru
Guru merupakan jabatan atau profesi yang memerlukan keahlian khusus. Pekerjaan ini tidak dapat dilakukan tanpa memiliki keahlian sebagai guru. Untuk menjadi guru, diperlukan syarat-syarat khusus dan kompetensi tertentu, apalagi sebagai guru yang profesional, ia harus menguasai seluk-beluk pendidikan dan pengajaran dengan berbagai ilmu pengetahuan lainnya. Ilmu pengetahuan tersebut perlu dibina dan dikembangkan melalui masa pendidikan tertentu atau pendidikan prajabatan.
Banyak guru yang tidak memahami hakekat profesinya sehingga ia tidak bertindak profesional dalam mengemban tugasnya. Kenyataan dilapangan mengindika-sikan bahwa jabatan guru masih jauh dari hakekat profesi keguruan, sehingga kurang mendapat penghargaan dan pengakuan di mata masyarakat. Intervensi penyelenggara pendidikan dan bahkan masyarakat terhadap pekerjaan guru semakin menurunkan derajat profesionalisme guru.
b.    Hakekat Profesi Keguruan
-       Melakukan pelayanan dan pengabdian yang dilandasi dengan kemampuan dan filsafat yang baik dan mantap
-       Menampakkan keterampilan teknis yang didukung oleh pengetahuan sikap kepribadian yang dilandasi oleh nilai-nilai/norma-norma perilaku anggotanya
Profesi keguruan belakangan ini mendapat perhatian yang serius dari pemerintah. Munculnya Undang-Undang No.14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.  Berdasarkan undang-undang tersebut, maka timbullah suatu upaya yang ditempuh untuk meningkatkan derajat keprofesionalan guru.
c.    Pengertian Profesi Keguruan
Profesi menunjukkan lapangan yang khusus dan mensyaratkan studi dan penguasaan pengetahuan khusus yang mendalam. Profesi kependidikan dalam hal ini, guru merupakan suatu profesi karena dia memiliki 6 ciri-ciri yang telah dibahas sebelumnya. Jadi dapat kita simpulkan pengertian dari profesi kependidikan/keguruan adalah keahlian khusus dalam bidang pendidikan, pengajaran,dan pelatihan yang ditekuni untuk menjadi mata pencaharian dalam memenuhi kebutuhan hidup yang bersangkutan (guru) serta menuntut keprofesionalan pada bidang tersebut. 
Guru adalah sosok pendidik yang sebenarnya. Dalam UU RI Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen Pasal 1 disebutkan bahwa guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalurpendidikan formal, pendidikan dasar dan pendidikan menengah.
Profesi sebagai seorang guru harus dipandang dari beberapa sisi kehidupan secara luas. Sejumlah rekomendasi menurut Oemar Hamalik (2002: 6) yang dapat dikemukakan adalah sebagai berikut:

v  Peranan pendidikan harus dilihat dalam konteks pembangunan secara menyeluruh, yang bertujuan membentuk manusia sesuai dengan cita-cita bangsa
v  Hasil pendidikan mungkin tidak bisa dilihat dan dirasakan dalam waktu singkat, tetapi baru dilihat dalam jangka waktu yang lama, bahkan mungkin setelah satu generasi
v  Sekolah adalah suatu lembaga profesional yang bertujuan membentuk anak didik menjadi manusia dewasa yang berkepribadian matang dan tangguh, yang dapat bertanggung jawab terhadap masyarakat dan terhadap dirinya
v  Sesuai dengan hakikat dan kriteri profesi yang telah dijelaskan didepan, jelas bahwa pekerjaan guru harus dilakukan oleh orang yang bertugas selaku guru
v  Sebagai konsekuensi logis dari pertimbangan tersebut, setiap guru harus memiliki kompetensi profesional, kompetensi kepribadian, dan kompetensi kemasyarakatan.

Persatuan Guru Republik Indodesia(PGRI) telah merealisasikan pengertian profesi keguruan untuk pendidikan di Indonesia sebagai berikut :
Ø  Profesi keguruan adalah suatu bidang pengabdian / dedikasi kepada kepentingan anak didik dalam perkembangannya menuju kesempurnaan manusiawi.
Ø  Para anggota profesi keguruan, terikat oleh pola sikap dan perilaku guru yang di rumuskan dalam kode etik guru Indonesia
Ø  Para anggota profesi keguruan, dituntut untuk menyelesaikan suatu proses pendidikan persiapan jabatan yang relatif panjang
Ø  Para anggota profesi keguruan terpanggil untuk senantiasa menyegarkan serta menambah pengetahuannya
Ø  Untuk dapat melaksanakan profesi keguruan dengan baik, para anggota harus memiliki kecakapan / ketrampilan teknis
Ø  Para anggota profesi keguruan perlu memiliki sikap bahwa jaminan tentang hak-hak profesional harus seimbang dan merupakan imbalan dari profesi profesionalnya.

d.      Ciri-Ciri Profesi Keguruan
Menurut Robert W.Rickey dalam Djam an Satori dkk(2003:119) mengemukakan ciri-ciri profesi keguruan sebagai berikut :
-       Bahwa para guru akan bekerja hanya semata-mata memberikan pelayanan kemanusiaan daripada usaha untuk kepentingan pribadi
-       Bahwa para guru secara hukum dituntut untuk memenuhi berbagai persyaratan untuk mendapatkan lisensi mengajar serta persyaratan yang ketat untuk menjadi anggota organisasi guru
-       Bahwa para guru dituntut untuk memiliki pemahaman serta ketrampilan yang tinggi dalam hal bahan ajar, metode, anak didik dan landasan kependidikan
-       Bahwa para guru dalam organisasi profesional, memiliki publikasi profesional yang dapat melayani para guru, sehingga tidak ketinggalan, bahkan selalu mengikuti perkembangan yang terjadi
-       Bahwa para guru, selalu diusahakan untuk selalu mengikuti kursus-kursus, workshop,seminar,konvensi serta terlibat secara luas dalam berbagaikegiatan “inservice”
-       Bahwa para guru diakui sepenuhnya sebagai suatu karier hidup (a lifecareer)
-       Bahwa para guru memiliki nilai dan etika yang berfungsi secara nasional maupun lokal.
Adapun ciri-ciri/karateristik profesi keguruan menurut National Association of Education (NEA) antara lain :
1.    Jabatan yang melibatkan kegiatan intelektual
Anak yang baru masuk SD, belum bisa baca tulis, belum dapat hitung menghitung dan sebagainya. Setelah diproses melalui pembelajaran, anak tersebut menjadi terampil baca tulis,terampil hitung menghitung. Perubahan ini dapat dikatakan bahwa kegiatan pembelajaran itu didominasi oleh kegiatan intelektual
2.    Jabatan yang menggeluti suatu batang tubuh ilmu yang khusus
Kita mengenal guru TK, guru SD, guru SLB A, guru SLB B dan sebagainya. Guru-guru itu dalam pendidikannya menggeluti ilmu-ilmu khusus. Guru SLBA misalnya, menggeluti bidang khusus ketunanetraan. Guru SLBB menggeluti bidang khusus ketunarunguan dan kebisuan dan sebagainya. Kenyataan tersebut merupakan bukti bahwa jabatan guru memiliki ilmu-ilmu khusus
3.    Jabatan yang memerlukan persiapan professional yang lama
Jabatan guru adalah jabatan yang sedang dan terus berkembang. Dulu untuk menjadi guru SD dipersyaratkan minimal berijazah SPG/SGO, kemudian berkembang menjadi D II PGSD dan sekarang minimal berijazah SI PGSD. Tidaklah mustahil disuatu saat kelak, untuk menjadi guru SD dipersyaratkan minimal berpendidikan formal S III. Meskipun dalam kenyataan di masyarakat, ada guru yang pendidikan keguruannya hanya beberapa bulan, bahkan ada guru yang diangkat dengan latar belakang pendidikan formal non guru. Kejadian-kejadian itu hanyalah tindakan “tanggap darurat”
4.    Jabatan yang memerlukan “Latihan dalam jabatan” yang berkesinambungan
Anda sekarang ini mengikuti program SI PGSD sistem ODL (Open And Distance Learning). Sebelumnya pendidikan anda adalah D II PGSD dan sudah berkedudukan sebagai guru. Di sekolah tentunya anda juga mengikuti kegiatan-kegiatan seperti KKG,PKG, KKPS atau kegiatan ilmiah lainnya
5.    Jabatan yang menjanjikan karir hidup dan keanggotaan yang permanen
Jabatan guru dikatakan memenuhi ciri itu jika guru dapat hidup layak dari 
jabatannya itu, tanpa harus melakukan pekerjaan lain guna memenuhi kebutuhan hidupnya. Penghasilan guru yang rendah, diduga menjadi salah satu penyebab mengapa LPTK mengalami kesulitan untuk mendapatkan bahan baku (calon mahasiswa) yang berkualitan
6.    Jabatan yang menentukan standarnya sendiri 
Ciri ini belum dapat dipenuhi secara baik oleh jabatan guru di Indonesia, karena standar jabatan guru masih banyak ditentukan oleh pemerintah, bukan oleh para anggota profesi sendiri
7.    Jabatan yang lebih mementingkan layanan diatas keuntungan pribadi
Jabatan guru sudah terkenal luas sebagai jabatan yang anggotanya terdorong oleh keinginan untuk membantu orang lain dan bukan disebabkan oleh keuntungan ekonomi semata. Banyak guru yang memberikan les tanpa memungut biaya dari murid-muridnya
8.    Jabatan yang mempunyai organisasi professional yang kuat dan terjalin erat Jabatan guru di Indonesia sudah memiliki wadah Yaitu PGRI (Persatuan Guru Republik Indonesia). Setiap guru otomatis menjadi anggotanya.
Jabatan guru belum dapat memenuhi secara maksimal ciri-ciri/karateristik itu, namun perkembangan di tanah air menunjukkan arah untuk ciri-ciri tersebut. Usaha untuk ini sangat tergantung kepada niat, prilaku, dan komitmen dari guru sendiri dan organisasi yang berhubungan dengan itu, selain juga oleh kebijakan pemerintah.

e.    Kriteria Profesional Keguruan
Guru adalah jabatan profesional yang memerlukan berbagai keahlian khusus. Sebagai suatu profesi, maka harus memenuhi criteria profesional, (hasil lokakarya pembinaan Kurikulum Pendidikan Guru UPI Bandung) dalam Oemar Hamalik (2002: 37-38) sebagai berikut:
1.    Fisik
v  Sehat jasmani dan rohani
v  Tidak mempunyai cacat tubuh yang bisa menimbulkan ejekan/cemoohan atau rasa kasihan dari anak didik.
2.    Mental/kepribadian
v  Berkepribadian/berjiwa Pancasila
v  Mampu menghayati GBHN
v  Mencintai bangsa dan sesama manusia dan rasa kasih sayang kepada anak didik
v  Berbudi pekerti yang luhur
v  Berjiwa kreatif, dapat memanfaatkan rasa pendidikanyang ada secara maksimal
v  Mampu menyuburkan sikap demokrasi dan penuhtenggang rasa.
3.    Keilmiahan/pengetahuan
v  Memahami ilmu yang dapat melandasi pembentukan pribadi
v  Memahami ilmu pendidikan dan keguruan dan mampu menerapkannya dalam tugasnya sebagai pendidik
v  Memahami, menguasai serta mencintai ilmu pengetahuan yang akan diajarkan
v  Memiliki pengetahuan yang cukup tentang bidang bidang yang lain
v  Senang membaca buku-buku ilmiah.
4.    Keterampilan
v  Mampu berperan sebagai organisator proses belajar mengajar
v  Mampu menyusun bahan pelajaran atas dasar pendekatan struktural, interdisipliner, fungsional, behavior, dan teknologi
v  Mampu menyusun garis besar program pengajaran (GBPP)
v  Mampu memecahkan dan melaksanakan teknik-teknik mengajar yang baik dalam mencapai tujuan pendidikan
v  Mampu merencanakan dan melaksanakan evaluasi pendidikan.



f.     Layanan Profesi Keguruan
Jabatan guru bergerak dibidang layanan kepada masyarakat melalui kegiatan pendidikan. Layanan itu meliputi layanan pembelajaran, layanan bimbingan , layanan administrasi, Layanan Usaha Kesehatan Sekolah (UKS) dan layanan ekstra kurikuler.
1.    Layanan Pembelajaran.
Dari 5 layanan yang telah disebutkan diatas, layanan pembelajaran yang paling dominan. Kegiatannya berupa membelajarkan peserta didik agar peserta didik itu menguasai sejumlah kompetensi yang telah ditetapkan dalam kurikulum.
2.    Layanan Bimbingan.
Layanan ini berupa bantuan kepada peserta didik yang mengalami kesulitan dalam pembelajaran, kesulitan sosial, pribadi dll.
3.    Layanan Administrasi
Disamping kepala sekolah, guru di SD memberikan layanan ini, terutama yang berkaitan dengan pengadministrasi siswa.
4.    Layanan Kesehatan Sekolah.
Layanan ini meliputi pendidikan kesehatan, pelayanan kesehatan dan pembinaan lingkungan sekolah.
5.    Layanan Ekstra Kurikuler.
Bentuk layanan ini berupa kegiatan olah raga, kesenian, pengembangan bakat dan minat bagi siswa.


g.    Landasan filosofi profesi keguruan
1.    Pancasila
Pasal 2 UU No. 2 Tahun 1989 menetapkan bahwa Pendidikan Nasional berdasarkan Pancasila dan Undang Undang Dasar 1945. Rincian selnjutnya tentang hal itu tercantum dalam Penjelasan UU-RI No. 2 Tahun 1989, yang menegaskan bahwa pembangunan nasional termasuk di bidang pendidikan, adalah pengamalan Pancasila, dan untuk itu pendidikan nasional mengusahakan antara lain : Pembentukan manusia Pancasila sebagai manusia pembangunan yang tinngi kualitasnya dan mampu mandiri (Undang-Undang, 1992: 24). Sedangkan Ketetapan MPR RI No. II/MPR?1978 tentang P4 menegaskan pula bahwa Pancasila itu adalah jiwa seluruh rakyat Indonesia, kepribadian bangsa Indonesia, pandangan hidup bangsa Indonesia, dan dasar negara Republik Indonesia. Pancasila sebagai sumber dari segala gagasan mengenai wujud manusia dan masyarakat yang dianngap baik,sumber dari segala sumber nilai yang menjadi pangkal serta muara dari setiap keputusan dan tindakan dalam pendidikan, dengan kata lain: Pancasila sebagai sumber nilai dalam pendidikan.

2.    Undang-undang dasar Republik Indonesia nonor 2 tahun 1989 tentang sistem pendidikan nasional
Dalam Bab I pasal 1 mengenai Ketentuan Umum UU Republik Indonesia di tuliskan bahwa yang di maksudkan di dalam UU tersebut adalah:
·         Pendidikan adalah usaha sadar untuk menyiapkan peserta didik melalui kegiatan bimbingan, pengajaran, dan/atau latihan bagi peranannya di masa yang akan dating
·         Pendidikan nasional adalah pendidikan yang berakar pada kebudayaan bangsa Indonesia dan yang berdasarkan pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
·         Sistem pendidikan nasional adalah satu keseluruhan yang terpadu dari semua satuan dan kegiatan pendidikan yang berkaitan satu dengan lainnya untuk mengusahakan tercapainya tujuan pendidikan nasional
·         Jenis pendidikan adalah pendidikan yang dikelompokkan sesuai dengan sifat dan kekhususan tujuannya.
·         Jenjang pendidikan adalah suatu tahap dalam pendidikan berkelanjutan yang ditetapkan berdasarkan tingkat perkembangan para peserta didik serta keluasandan kedalaman bahan pengajaran.
Dalam Bab VII pasal 27 tentang Tenaga Kependidikan di tuliskan bahwa :
1.    Tenaga kependidikan bertugas menyelenggarakan kegiatan mengajar, melatih, meneliti, mengembangkan, mengelola, dan/atau memberikan pelayanan teknis dalam bidang pendidikan.
2.    Tenaga kependidikan, meliputi tenaga pendidik, pengelola satuan pendidikan, penilik pengawas, peneliti dan pengembang di bidang pendidikan, pustakawan, laboran dan teknisi sumber belajar.
3.    Tenaga pengajar merupakan tenaga pendidik yang khusus diangkat dengan tugas utama mengajar, yang pada jenjang pendidikan dasar dan menengah disebut guru dan pada jenjang pendidikan tinggi disebut dosen.


C.      Konsep Etika Profesi Keguruan
Konsep berasal dari bahasa Latin, Comceptum (suatu yang dipahami). Konsep dinyatakan juga sebagai bagian dari pengetahuan yang dibangun dari berbagai macam karakteristik.
Kata etik (atau etika) berasal dari kata ethos (bahasa Yunani) yang berarti karakter, watak kesusilaan atau  adat. Etika berkaitan dengan konsep yang dimiliki oleh individu ataupun kelompok untuk menilai apakah tindakan-tindakan yang telah dikerjakannya itu salah atau benar, buruk atau baik.
Secara bahasa etika adalah suatu ilmu yang membicarakan masalah perbuatan atau tingkah laku manusia, mana yang dapat dinilai baik dan mana yang jahat.ellm    
Etika menurut berbagai literatur sama juga dengan akhlak, moral, serta budi pekerti, dimana akhlak berarti perbuatan manusia (bahasa arab), moral berasal dari kata “mores” yang berarti perbuatan manusia, sedangkan budi adalah berasal dari dalam jiwa, ketika menjadi perbuatan yang berupa manifestasi dari dalam jiwa menjadi pekerti (bahasa sanskerta)
Menurut para ahli definisi etika adalah:
1.    O.P. Simorangkir : etika atau etik sebagai pandangan manusia dalam berprilaku menurut ukuran dan nilai yang baik
2.    Sidi Gajalba dalam sistematika filsafat : etika adalah teori tentang tingkah laku perbuatan manusia dipandang dari seg baik dan buruk, sejauh yang dapat ditentukan oleh akal
3.    H. Burhanudin Salam : etika adalah cabang filsafat yang berbicara mengenai nilai dan norma moral yang menentukan prilaku manusia dalam hidupnya.

1.    Konsep etika profesi keguruan
Dr. B. Kieser menuliskan: “Seluruh ilmu dan usahanya hanya demi kebaikan pasien/klien. Menurut keyakinan orang dan menurut aturan-aturan kelompok (profesi luhur), para profesional wajib membaktikan keahlinan mereka semata-mata kepada kepentingan yang mereka layani, tanpa menghitung untung ruginya sendiri. Sebaliknya, dalam semua etika profesi, cacat jiwa pokok dari seorang profe-sional ialah bahwa ia mengutamakan kepentingannya sendiri di atas kepentingan klien.”
Yang kedua adalah bahwa para pelaksana profesi luhur ini harus memiliki pegangan atau pedoman yang ditaati dan diperlukan oleh para anggota profesi, agar kepercayaan para klien tidak disalahgunakan. Selanjutnya hal ini kita kenal sebagai kode etik. Mengingat fungsi dari kode etik itu, maka profesi luhur menuntut seseorang untuk menjalankan tugasnya dalam keadaan apapun tetap menjunjung tinggi tuntutan profesinya.
Kesimpulannya adalah jabatan guru juga merupakan sebuah profesi. Namun demikian profesi ini tidak sama seperti profesi-profesi pada umumnya. Bahkan boleh dikatakan bahwa profesi guru adalah profesi khusus. Mereka yang memilih profesi ini wajib menyadari bahwa motivasi dalam bekerja adalah keinginan untuk mengabdi kepada sesama serta menjalankan dan menjunjung tinggi kode etik yang telah diikrarkannya, bukan semata-mata segi materinya belaka.
Persatuan Guru Republik Indonesia menyadari bahwa Pendidikan adalah merupakan suatu bidang Pengabdian terhadap Tuhan Yang Maha Esa, Bangsa dan Tanah Air serta kemanusiaan pada umumnya. Guru Indonesia yang berjiwa Pancasila dan Undang –Undang Dasar 1945 . Maka Guru Indonesia terpanggil untuk menunaikan karyanya sebagai Guru dengan mempedomani dasar –dasar sebagai berikut:
1)    Guru berbakti membimbing anak didik seutuhnya untuk membentuk manusia pembangun yang berjiwa Pancasila
2)    Guru memiliki kejujuran Profesional dalam menerapkan Kurikulum sesuai dengan kebutuhan anak didik masing –masing
3)    Guru mengadakan komunikasi terutama dalam memperoleh informasi tentang anak didik , tetapi menghindarkan diri dari segala bentuk penyalahgunaan.
4)     Guru menciptakan suasana kehidupan sekolah dan memelihara hubungan dengan orang tua murid sebaik –baiknya bagi kepentingan anak didik.
5)    Guru memelihara hubungan dengan masyarakat disekitar sekolahnya maupun masyarakat yang luas untuk kepentingan pendidikan.
6)    Guru secara sendiri – sendiri dan atau bersama – sama berusaha mengembangkan dan meningkatkan mutu Profesinya.
7)     Guru menciptakan dan memelihara hubungan antara sesama guru baik berdasarkan lingkungan maupun didalam hubungan keseluruhan.
8)    Guru bersama –sama memelihara membina dan meningkatkan mutu Organisasi Guru Profesional sebagai sarana pengapdiannya.
9)     Guru melaksanakan segala ketentuan yang merupakan kebijaksanaan Pemerintah dalam bidang Pendidikan.


2.    KODE ETIK KEGURUAN
a.    Pengertian kode etik
1.    Menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang pokok-pokok kepegawaian, pasal 28 Undang-Undang ini dengan jelas menyatakan bahwa “ Pegawai Negeri Sipil mempunyai kode etik sebagai pedoman sikap, tingkah laku dan perbuatan didalam dan diluar kedinasan.”
2.    Dalam pidato pembukaan Kongres PGRI XIII,Basumi sebagai ketua umum PGRI menyatakan bahwa kode atik guru indonesia merupakan landasan moral dan pedoman tingkah laku guru warga PGRI dalam melaksanakan panggalilan pengabdiannya bekerja sebagai guru (PGRI, 1973). Dari pendapat ketua umum PGRI ini dapat ditarik kesimpulan bahwa dalam kode etik guru indonesia terdapat dua unsur pokok yakni: (1) sebagai landasan moral. (2) sebagai pedona tingkah laku.
Dari uraian tersebut kelihatan, bahwa kode etik suatu profesi adalah norma-norma yang harus diindahkan oleh setiap anggota profesi di dalam melaksanakan tugas profesinya dan dalam hidupnya di masyarakat. Norma-norma tersebut berisi petunjuk-petunjuk bagi para anggota profesi tentang bagaimana mereka melaksanakan profesinya dan larangan-larangan, yaitu ketentuan-ketentuan tentang apa yang tidak boleh diperbuat atau dilaksanakan oleh mereka, melainkan juga menyangkut tingkah laku anggota profesi pada umumnya dalam pergaulan sehari-hari di dalam masyarakat.
Adapun kode etik guru Indonesia adalah :
1.    Guru berbakti membimbing peserta didik untuk membentuk manusia Indonesia seutuhnya yang berjiwa Pancasila
2.    Guru memiliki dan melaksanakan kejujuran professional
3.    Guru berusaha memperoleh informasi tentang peserta didik sebagai bahan melakukan bimbingan dan pembinaan
4.    Guru menciptakan suasana sekolah sebaik-baiknya yang menunjang berhasilnya proses belajar-mengajar
5.    Guru memelihara hubungan baik dengan orang tua murid dan masyarakat sekitarnya untuk membina peran serta dan rasa tanggung jawab bersama terhadap pendidikan
6.    Guru secara pribadi dan bersama-sama mengembangkan dan meningkatkan mutu dan martabat profesinya
7.    Guru memelihara hubungan seprofesi, semangat kekeluargaan, dan kesetiakawanan social
8.    Guru secara bersama-sama memelihara dan meningkatkan mutu organisasi PGRI sarana perjuangan dan pengabdian
9.    Guru melaksanakan segala kebijakan pemerintah dalam bidang pendidikan.



3.    Fungsi Kode etik guru
Pada dasarnya kode etik memiliki fungsi ganda yaitu sebagai perlindungan dan pengembangan bagi profesi .fungsi seperti itu sama seperti apa yang dikemukakan Gibson dan Michel(1945-449)yang lebih mementingkan pada kode etik sebagai pedoman pelaksanaan tugas professional dan pedoman bagi masyarakat sebagai seorang professional.
Biggs dan blocher(1986-10) mengemukakan tiga fungsi kode etik yaitu :
Ø  Melindungi suatu profesi dari campur tangan pemerintah
Ø  Mencegah terjadinya suatu pertentangan internal dalam suatu profesi
Ø  Melindungi para praktisi dari kesalahan praktik suatu profesi.
Sutan Zahri dan Syahmiar Syahrun(1992) mengemukakan :
Ø  Agar guru terhindar dari penyimpangan tugas yang menjadi tanggung jawabnya
Ø  Untuk mengatur hubungan guru dengan murid, teman sekerja, masyrakat , dan pemerintah
Ø  Sebagai pegangan dan pedoman tingkah laku guru agar lebih bertanggung jawab pada profesinyau
Ø  Pemberi arah dan petunjuk yang benar kepada mereka yang menggunakan profesinya dalam melaksanakan tugas
Kode etik guru sesungguhnya merupakan pedoman yang mengatur hubungan guru dengan teman kerja, murid dan wali murid, pimpinan dan masyrakat serta dengan misi tugasnya. Menurut Oteng Sutisna(1986-364)bahwa pentingnya kode etik guru dengan teman kerjanya difungsikan sebagai penghubung serta saling mendukung dalam bidang mendidik peserta didik.
Etika hubungan guru dengan peserta didik menuntut terciptanya hubungan berupa helping relationship(brammer,1979),yaitu hubungan yang bersifat membantu dengan mengupayakan terjadinya iklim belajar yang kondusif bagi perkembangan peserta didik.
Etika hubungan guru dengan pimpinan di sekolah menuntut adanya kepercayaan. bahwa guru percaya kepada pimpinannya dalam member tugas dapat dan sesuai kemampuan serta guru percaya setiap apa yang telah dikerjakan mendapatkan imbalan dan sebaliknya pimpinan harus yakin bahwa tugas yang telah diberikan telah dapat dilaksanakan.
Guru sangat perlu memelihara hubungan baik dengan masyarakat untuk kepentingan pendidikan. Guru juga harus menghayati apa saja yang menjadi tanggung jawab tugasnya

4. Deskripsi Kode Etik
Guru memiliki kewajiban untuk membimbing anak didik seutuhnya dengan tujuan membentuk manusia pembangunan yang pancasila. Inilah bunyi kode etik guru yang pertama dengan istilah ‘berbakti dan membimbing yang artinya mengabdi tanpa pamrih dan tidak pandang bulu dengan membantu (tanpa paksaan, manusiawi)istilah seutuhnya lahir batin, secara fisik dan psikis. Jadi,
-       Guru harus berupaya dalam membentuk manusia pembangunan pancasila harus seutuhnya tanpa pamrih 
-       Menentukan tujuan pembelajaran yang harus dicapai, baik yang bersifat umum maupun khusus
-       Menjabarkan materi pembelajaran atas sejumlah unit pembelajaran yang dirangkaikan
-       Memberi pelajaran secara klasikal sesuai dengan unit pelajaran yang sedang dipelajari
-       Memberikan pertolongan khusus kepada siswa yang belum mencapai tingkat penguasaan yang ditentukan



BAB III
PENUTUP
A.  KESIMPULAN
            Berdasarkan uraian di atas maka penulis dapat menarik beberapa kesimpulan bahwa: Seorang guru mempunyai tiga tugas pokok yaitu tugas profesional, tugas manusiawi, dan tugas kemasyarakatan (sivic mission).Guru juga harus bersikap profesional dan bertanggung jawab atas jabatan yang telah ia miliki. Dan dalam menjalankan tugasnya guru pun harus mengetahui Kode etik guru yang merupakan pedoman mengatur hubungan guru dengan teman kerja, murid dan wali murid, pimpinan dan masyarakat serta dengan misi tugasnya.

            Dengan penjelasan-penjelasan yang ada tersebut maka menjadi seorang guru itu harus mengetahui terlebih dahulu apa itu arti sebuah profesi keguruan beserta syarat-syaratnya dan bagaimana untuk menjadi seorang guru yang profesional yang memiliki jiwa pengajar yang berlandaskan dengan aturan-aturan yang telah ada dalam Undang-Undang Kependidikan. Selain itu untuk menjadi seorang guru harus memiliki etika yang baik serta sikap profesional keguruan.
B.  SARAN
            Guru dan calon guru perlu mengetahui apa arti sebuah profesi keguruan, syarat-syarat untuk menjadi seorang guru yang profesional karena mereka adalah calon tenaga pengajar yang akan memberikan ilmu mereka kepada anak-anak bangsa. Seorang guru adalah contoh bagi semua murid-muridnya,karena itu mereka harus benar-benar mengerti bagaimana arti dari sebuah profesi keguruan yang mereka lakukan sekarang atau nanti agar mereka tidak salah mengartikan profesi untuk mengajar tersebut dan agar mereka bisa menyadari pentingnya menjadi guru yang profesional.

            Menjadi seorang guru juga harus memiliki sikap yang profesional di bidangnya tersebut yakni mengajar. Karena seorang guru akan berdiri sendiri di depan kelas untuk memberikan ilmu kepada murid-muridnya tanpa bantuan seorang asisten atau sejenisnya. Jadi segala sikap yang baik dan buruk akan dilihat oleh para murid, karena seorang guru adalah panutan dari semua murid.





DAFTAR PUSTAKA





Dwi Siswoyo, Drs., Buku Materi Pokok 3. Peserta didik dan pendidik, Pengantar Ilmu Pendidikan.
Redja Mudyahardjo, Drs. & Waini Rasyidin, Drs., M.Ed., Buku Materi Pokok 1-3 Dasar-dasar Kependidikan,Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Universitas Terbuka 1986.

Makalah Pengertian Profesi Keguruan

Posted by : Unknown on : With 0komentar
Tag :
Prev
▲Top▲