BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Dunia pendidikan tidak lepas dari
peran seorang guru. Peran guru sangat dibutuhkan dalam program pendidikan kita,
karena tanpa guru siapa yang akan mengajar anak-anak di sekolah. Menjadi
seorang guru adalah profesi yang tidak mudah. Banyak yang belum kita ketahui
tentang bagaimana menjadi seorang guru. Sebagai calon guru kita harus tahu
bagaimana menjadi guru yang profesional dan juga syarat-syarat menjadi seorang
guru profesional. Namun terlebih dahulu kita harus tahu tentang pengertian
profesi keguruan tersebut. Selain itu kita harus tahu tentang kode etik profesi
keguruan seperti apa dan organisasi apa saja yang menjadi wadah perkumpulan
guru-guru di Indonesia. Jika kita ingin menjadi seorang guru yang benar-benar
ingin profesional kita harus memiliki sikap yang profesinal untuk menjadi
seorang guru serta saran-saran untuk menjadi guru yang profesional tersebut
sampai dengan pengembangan menjadi guru yang profesional agar nantinya kita
menjadi guru yang benar-benar menggunakan profesi tersebut secara baik sesuai
dengan aturan yang berlaku.
Untuk itulah kami membuat makalah
ini agar menjadi bahan kajian kita semua sebagai calon guru dimasa depan yang
memiliki sikap dan perilaku yang benar-benar mencerminkan seorang tenaga
pengajar.
B.
Rumusan Masalah
Berdasarkan uraian dari latar
belakang diatas maka permasalahan yang hendak dikaji adalah:
1.
Apa Pengertian Hakekat Profesi?
2. Apa
Yang Dimaksud Dengan Profesionalisasi?
3. Bagaimana Konsep Etika Profesi
Keguruan?
C.
Tujuan Penulisan
1. Adapun tujuan
dari penulisan makalah ini yaitu agar bertambahnya wawasan mahasiswa dan
mahasiswi terhadapa bagaimanakah karakteristik guru profesional tersebut.
2. Untuk memenuhi
tugas mata kuliah profesi keguruan
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Hakekat Profesi
Istilah
profesi sudah tidak asing lagi bagi kita karena istilah itu sudah sering kita
dengar baik melalui televisi, radio, surat kabar bahkan melalui percakapan
orang dalam kehidupan sehari-hari. Ada beberapa gambaran tentang profesi yang
akan dibahasan yakni:
a. Pengertian
Profesi
Secara
etimologis, istilah profesi berasal dari bahasa Inggris yaitu profession atau
bahasa latin, profecus, yang artinya mengakui, adanya pengakuan, menyatakan
mampu, atau ahli dalam melakukan suatu pekerjaan. Sedangkan secara terminologi
profesi berarti suatu pekerjaan yang mempersyaratkan pendidikan tinggi bagi
pelakunya yang ditekankan pada pekerjaan mental; yaitu adanya persyaratan
pengetahuan teoritis.
Pengertian profesi oleh beberapa para ahli :
Menurut
Ornstein dan Levine (1984) menyatakan bahwa profesi itu adalah jabatan
sepanjang hayat, memerlukan ilmu dan keterampilan, menggunakan hasil penelitian
dan aplikasi teori ke praktek, memerlukan pelatihan khusus, mempunyai
persyaratan masuk, mempunyai otonami dalam ruang lingkup kerjanya, bertanggung
jawab terhadap keputusan yang diambil, mempunyai komitmen terhadap jabatan dan
klien, menggunakan administrator, mempunyai organisasi yang dikelola anggota profesi,
mempunyai kode etik, memiliki kepercayaan publik yang tinggi, mempunyai status
sosial yang tinggi, ada kelompok elit untuk menilai keberhasilan.
Menurut
Volmer dan Mills (1966), Mc Cully (1969), dan Diana W. Kommer (dalam sagala,
2000:195-196), mereka sama-sama mengartikan profesi
sebagai spesialisasi dari jabatan intelektualyang diperoleh melalui study dan
training, bertujuan menciptakan keterampilan, pekerjaan yang bernilai tinggi,
sehingga keterampilan dan pekerjaan itu diminati, disenangi oleh orang lain,
dan dia dapat melakukan pekerjaan itu dengan mendapat imbalan berupa bayaran,
upah,dan gaji (payment).
Menurut
Sanusi et al (1991) menguraikan ciri-ciri utama profesi adalah suatu jabatan
yang memiliki fungsi dan signifikansi social yang menentukan (crusial),
menuntun keterampilan dan keahlian tertentu, memerlukan pendidikan tinggi
dengan waktu yang lama, berpegang teguh pada kode etik, memiliki otonom
terhadap masalah yang dihadapinya, bertanggung jawab terhadap tindakannya.
Profesi
adalah suatu pekerjaan yang dalam melaksanakan tugasnya memerlukan/menuntut
keahlian(expertise),menggunakan teknik-teknik ilmiah, serta dedikasi yang
tinggi. Keahlian diperoleh dari lembaga pendidikan yang khusus diperuntukkan
untuk itu dengan kurikulum yang dapat dipertanggung jawabkan.
Bersumber
dari istilah profesi muncul istilah-istilah lain seperti professional,
profesionalisme, profesionalitas dan profesionalisasi. (Surya dkk, 2000:4.5 - 4.90)
memberikan penjelasan mengenai istilah-istilah tersebut diatas sebagai berikut
:
1.
Profesional mempunyai dua makna. Pertama, mengacu
kepada sebutan tentang orang yang menyandang suatu profesi. Kedua,
mengacu kepada sebutan tentang penampilan seseorang dalam mewujudkan unjuk
kerja sesuai dengan profesinya. Sebutan dan penampilan profesional ini telah
mendapat pengakuan baik formal maupun informal. Pengakuan formal diberikan oleh
lembaga yang mempunyai kewenangan untuk itu, yaitu pemerintah atau organisasi
profesi. Sedang pengakuan secara informal diberikan oleh masyarakat dan para
pengguna jasa suatu profesi. Misalnya sebutan “guru profesional” adalah guru
yang telah mendapat pengakuan secara formal sesuai ketentuan berlaku, baik
dalam kaitan dengan jabatannya maupun dengan latar belakang pendidikan
formalnya. Dengan demikian guru SD yang telah lulus Diploma 2 dapat dikatakan
sebagai guru profesional karena telah memiliki pengakuan formal, berupa ijazah
Diploma II dan Akta II. Sebutan guru profesional juga dapat mengacu kepada
pengakuan penampilan seorang guru dalam unjuk kerjanya yaitu melaksanakan
tugas-tugasnya sebagai guru.
2.
Profesionalisme adalah sebutan yang mengacu
pada sikap mental dalam bentuk komitmen dari para anggota suatu profesi untuk
senantiasa mewujudkan dan meningkatkan kualitas profesionalnya. Pada dasarnya
profesionalisme itu merupakan motivasi intrinsik pada diri guru sebagai
pendorong untuk mengembangkan dirinya ke arah perwujudan profesional. Ciri-ciri
guru yang memiliki profesionalisme yang tinggi, dapat Anda baca kembali pada
materi sub unit 1, dalam bahan ajar cetak.
3.
Profesionalitas adalah sebutan terhadap
kualitas sikap para anggota suatu profesi terhadap profesinya serta derajat
pengetahuan dan keahlian yang mereka miliki untuk dapat melakukan
tugas-tugasnya. Sebutan profesionalitas menggambarkan suatu derajad keprofesian
seseorang dilihat dari sikap, pengetahuan dan keahlian yang diperlukan untuk
melaksanakan tugasnya.
4.
Profesionalisasi adalah suatu proses menuju
kepada perwujudan dan peningkatan profesi dalam mencapai kriteria sesuai
standar yang telah ditetapkan. Dengan profesionalisasi, para guru secara
bertahap akan mencapai suatu derajad kriteria profesional sesuai dengan standar
yang telah ditetapkan.
Dari
beberapa pendapat di atas dapat diambil kesimpulan bahwa profesi adalah suatu
pekerjaan yang dipersiapkan melalui proses pendidikan dan pelatihan. Semakin
tinggi tingkat pendidikan yang harus dipenuhinya, maka semakin tinggi pula
derajat profesi yang diembannya. Tinggi rendahnya pengakuan profesionalisme
sangat bergantung pada keahlian dan tingkat pendidikan yang ditempuh.
b. Ciri- Ciri Profesi
Ø Pekerjaan itu
mempunyai signifikansi sosial karena diperlukan mengabdi kepada masyarakat
Ø Profesi menuntut
keterampilan tertentu yang diperoleh melalui pendidikan dan latihan yang lama
dan intensif serta dilakukan dalam lembaga tertentu yang secara social dapat
dipertanggungjawabkan
Ø Profesi didukung oleh
suatu disiplin ilmu. Ada kode etik yang menjadi pedoman perilaku anggotanya
beserta sangsi yang jelas dan tegas terhadap pelanggar kode etik
Ø Sebagai konsekuensi
dari layanan yang diberikan kepada masyarakat, maka anggota profesi secara
perorangan ataupun kelompok memperoleh imbalan finansial
B.
Profesionalisasi
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, istilah profesionalisasi
ditemukan sebagai berikut:
Profesi adalah bidang pekerjaan yang dilandasi pendidikan keahlian
(keterampilan, kejuruan dan sebagainya) tertentu. ”profesionalisasi” adalah
suatu proses menuju kepada perwujudan dan peningkatan profesi dalam mencapai
suatu criteria yang sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.
Profesionalisasi adalah proses atau perjalanan waktu yang membuat seseorang
atau kelompok orang menjadi profesinal. Profesional adalah:
1.
Bersangkutan dengan
profesi
2.
Memerlukan kepandaian
khusus untuk menjalankannya.
3.
Mengharuskan adanya pembayaran
untuk melakukannya.
Ciri-ciri pokok pekerjaan yang bersifat profesional,
yakni: (1) dipersiapkan melalui proses pendidikan dan latihan secara formal,
(2) mendapat pengakuan dari masyarakat, (3) adanya organisasi profesi dan (4)
mempunyai kode etik sebagai landasan dalam melaksanakan tugas.
a.
Profesionalisasi Guru
Guru merupakan
jabatan atau profesi yang memerlukan keahlian khusus. Pekerjaan ini tidak dapat
dilakukan tanpa memiliki keahlian sebagai guru. Untuk menjadi guru, diperlukan syarat-syarat
khusus dan kompetensi tertentu, apalagi sebagai guru yang profesional, ia harus
menguasai seluk-beluk pendidikan dan pengajaran dengan berbagai ilmu
pengetahuan lainnya. Ilmu pengetahuan tersebut perlu dibina dan dikembangkan
melalui masa pendidikan tertentu atau pendidikan prajabatan.
Banyak guru yang tidak memahami hakekat
profesinya sehingga ia tidak bertindak profesional dalam mengemban
tugasnya. Kenyataan dilapangan mengindika-sikan bahwa jabatan guru masih jauh
dari hakekat profesi keguruan, sehingga kurang mendapat penghargaan dan
pengakuan di mata masyarakat. Intervensi penyelenggara pendidikan dan bahkan
masyarakat terhadap pekerjaan guru semakin menurunkan derajat profesionalisme
guru.
b.
Hakekat Profesi Keguruan
- Melakukan pelayanan dan pengabdian yang dilandasi dengan
kemampuan dan filsafat yang baik dan mantap
- Menampakkan keterampilan teknis yang didukung oleh
pengetahuan sikap kepribadian yang dilandasi oleh nilai-nilai/norma-norma
perilaku anggotanya
Profesi keguruan belakangan ini mendapat perhatian yang
serius dari pemerintah. Munculnya Undang-Undang No.14 Tahun 2005 tentang Guru
dan Dosen. Berdasarkan undang-undang
tersebut, maka timbullah suatu upaya yang ditempuh untuk meningkatkan derajat
keprofesionalan guru.
c.
Pengertian Profesi Keguruan
Profesi menunjukkan lapangan yang khusus
dan mensyaratkan studi dan penguasaan pengetahuan khusus yang mendalam. Profesi
kependidikan dalam hal ini, guru merupakan suatu profesi karena dia memiliki 6
ciri-ciri yang telah dibahas sebelumnya. Jadi dapat kita simpulkan pengertian
dari profesi kependidikan/keguruan adalah keahlian khusus dalam bidang
pendidikan, pengajaran,dan pelatihan yang ditekuni untuk menjadi mata
pencaharian dalam memenuhi kebutuhan hidup yang bersangkutan (guru) serta menuntut
keprofesionalan pada bidang tersebut.
Guru
adalah sosok pendidik yang sebenarnya. Dalam UU RI Nomor 14 Tahun 2005 Tentang
Guru dan Dosen Pasal 1 disebutkan bahwa guru adalah pendidik profesional dengan
tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai dan
mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalurpendidikan
formal, pendidikan dasar dan pendidikan menengah.
Profesi
sebagai seorang guru harus dipandang dari beberapa sisi kehidupan secara luas.
Sejumlah rekomendasi menurut Oemar Hamalik (2002: 6) yang dapat dikemukakan
adalah sebagai berikut:
v Peranan pendidikan
harus dilihat dalam konteks pembangunan secara menyeluruh, yang bertujuan
membentuk manusia sesuai dengan cita-cita bangsa
v Hasil pendidikan
mungkin tidak bisa dilihat dan dirasakan dalam waktu singkat, tetapi baru
dilihat dalam jangka waktu yang lama, bahkan mungkin setelah satu generasi
v Sekolah adalah suatu
lembaga profesional yang bertujuan membentuk anak didik menjadi manusia dewasa
yang berkepribadian matang dan tangguh, yang dapat bertanggung jawab terhadap
masyarakat dan terhadap dirinya
v Sesuai dengan hakikat
dan kriteri profesi yang telah dijelaskan didepan, jelas bahwa pekerjaan guru
harus dilakukan oleh orang yang bertugas selaku guru
v Sebagai konsekuensi
logis dari pertimbangan tersebut, setiap guru harus memiliki kompetensi
profesional, kompetensi kepribadian, dan kompetensi kemasyarakatan.
Persatuan Guru Republik Indodesia(PGRI) telah
merealisasikan pengertian profesi keguruan untuk pendidikan di Indonesia
sebagai berikut :
Ø
Profesi keguruan adalah suatu bidang
pengabdian / dedikasi kepada kepentingan anak didik dalam perkembangannya
menuju kesempurnaan manusiawi.
Ø
Para anggota profesi keguruan, terikat oleh
pola sikap dan perilaku guru yang di rumuskan dalam kode etik guru Indonesia
Ø
Para anggota profesi keguruan, dituntut untuk
menyelesaikan suatu proses pendidikan persiapan jabatan yang relatif panjang
Ø
Para anggota profesi keguruan terpanggil
untuk senantiasa menyegarkan serta menambah pengetahuannya
Ø
Untuk dapat melaksanakan profesi keguruan
dengan baik, para anggota harus memiliki kecakapan / ketrampilan teknis
Ø
Para anggota profesi keguruan perlu memiliki
sikap bahwa jaminan tentang hak-hak profesional harus seimbang dan merupakan imbalan
dari profesi profesionalnya.
d.
Ciri-Ciri Profesi Keguruan
Menurut
Robert
W.Rickey dalam Djam an Satori dkk(2003:119) mengemukakan ciri-ciri profesi
keguruan sebagai berikut :
- Bahwa para guru akan bekerja hanya
semata-mata memberikan pelayanan kemanusiaan daripada usaha untuk kepentingan
pribadi
- Bahwa para guru secara hukum dituntut untuk
memenuhi berbagai persyaratan untuk mendapatkan lisensi mengajar serta
persyaratan yang ketat untuk menjadi anggota organisasi guru
- Bahwa para guru dituntut untuk memiliki
pemahaman serta ketrampilan yang tinggi dalam hal bahan ajar, metode, anak
didik dan landasan kependidikan
- Bahwa para guru dalam organisasi
profesional, memiliki publikasi profesional yang dapat melayani para guru,
sehingga tidak ketinggalan, bahkan selalu mengikuti perkembangan yang terjadi
-
Bahwa
para guru, selalu diusahakan untuk selalu mengikuti kursus-kursus,
workshop,seminar,konvensi serta terlibat secara luas dalam berbagaikegiatan “inservice”
-
Bahwa
para guru diakui sepenuhnya sebagai suatu karier hidup (a lifecareer)
-
Bahwa
para guru memiliki nilai dan etika yang berfungsi secara nasional maupun lokal.
Adapun ciri-ciri/karateristik profesi keguruan menurut National
Association of Education (NEA) antara lain :
1.
Jabatan
yang melibatkan kegiatan intelektual
Anak yang baru
masuk SD, belum bisa baca tulis, belum dapat hitung menghitung dan sebagainya.
Setelah diproses melalui pembelajaran, anak tersebut menjadi terampil baca
tulis,terampil hitung menghitung. Perubahan ini dapat dikatakan bahwa kegiatan
pembelajaran itu didominasi oleh kegiatan intelektual
2.
Jabatan
yang menggeluti suatu batang tubuh ilmu yang khusus
Kita mengenal
guru TK, guru SD, guru SLB A, guru SLB B dan sebagainya. Guru-guru itu dalam
pendidikannya menggeluti ilmu-ilmu khusus. Guru SLBA misalnya, menggeluti
bidang khusus ketunanetraan. Guru SLBB menggeluti bidang khusus ketunarunguan
dan kebisuan dan sebagainya. Kenyataan tersebut merupakan bukti bahwa jabatan
guru memiliki ilmu-ilmu khusus
3.
Jabatan
yang memerlukan persiapan professional yang lama
Jabatan guru
adalah jabatan yang sedang dan terus berkembang. Dulu untuk menjadi guru SD
dipersyaratkan minimal berijazah SPG/SGO, kemudian berkembang menjadi D II PGSD
dan sekarang minimal berijazah SI PGSD. Tidaklah mustahil disuatu saat kelak,
untuk menjadi guru SD dipersyaratkan minimal berpendidikan formal S III.
Meskipun dalam kenyataan di masyarakat, ada guru yang pendidikan keguruannya
hanya beberapa bulan, bahkan ada guru yang diangkat dengan latar belakang
pendidikan formal non guru. Kejadian-kejadian itu hanyalah tindakan “tanggap
darurat”
4.
Jabatan
yang memerlukan “Latihan dalam jabatan” yang berkesinambungan
Anda sekarang
ini mengikuti program SI PGSD sistem ODL (Open And Distance Learning).
Sebelumnya pendidikan anda adalah D II PGSD dan sudah berkedudukan sebagai
guru. Di sekolah tentunya anda juga mengikuti kegiatan-kegiatan seperti
KKG,PKG, KKPS atau kegiatan ilmiah lainnya
5.
Jabatan
yang menjanjikan karir hidup dan keanggotaan yang permanen
Jabatan guru
dikatakan memenuhi ciri itu jika guru dapat hidup layak dari
jabatannya itu, tanpa harus melakukan pekerjaan lain guna memenuhi kebutuhan
hidupnya. Penghasilan guru yang rendah, diduga menjadi salah satu penyebab
mengapa LPTK mengalami kesulitan untuk mendapatkan bahan baku (calon mahasiswa)
yang berkualitan
6.
Jabatan
yang menentukan standarnya sendiri
Ciri ini belum
dapat dipenuhi secara baik oleh jabatan guru di Indonesia, karena standar
jabatan guru masih banyak ditentukan oleh pemerintah, bukan oleh para anggota
profesi sendiri
7.
Jabatan
yang lebih mementingkan layanan diatas keuntungan pribadi
Jabatan guru
sudah terkenal luas sebagai jabatan yang anggotanya terdorong oleh keinginan
untuk membantu orang lain dan bukan disebabkan oleh keuntungan ekonomi semata.
Banyak guru yang memberikan les tanpa memungut biaya dari murid-muridnya
8.
Jabatan
yang mempunyai organisasi professional yang kuat dan terjalin erat Jabatan guru
di Indonesia sudah memiliki wadah Yaitu PGRI (Persatuan Guru Republik
Indonesia). Setiap guru otomatis menjadi anggotanya.
Jabatan guru
belum dapat memenuhi secara maksimal ciri-ciri/karateristik itu, namun
perkembangan di tanah air menunjukkan arah untuk ciri-ciri tersebut. Usaha
untuk ini sangat tergantung kepada niat, prilaku, dan komitmen dari guru
sendiri dan organisasi yang berhubungan dengan itu, selain juga oleh kebijakan
pemerintah.
e. Kriteria Profesional Keguruan
Guru
adalah jabatan profesional yang memerlukan berbagai keahlian khusus. Sebagai
suatu profesi, maka harus memenuhi criteria profesional, (hasil lokakarya
pembinaan Kurikulum Pendidikan Guru UPI
Bandung) dalam Oemar Hamalik (2002: 37-38) sebagai berikut:
1.
Fisik
v Sehat jasmani dan
rohani
v Tidak mempunyai cacat
tubuh yang bisa menimbulkan ejekan/cemoohan atau rasa kasihan dari anak didik.
2.
Mental/kepribadian
v Berkepribadian/berjiwa
Pancasila
v Mampu menghayati GBHN
v Mencintai bangsa dan
sesama manusia dan rasa kasih sayang kepada anak didik
v Berbudi pekerti yang
luhur
v Berjiwa kreatif,
dapat memanfaatkan rasa pendidikanyang ada secara maksimal
v Mampu menyuburkan
sikap demokrasi dan penuhtenggang rasa.
3.
Keilmiahan/pengetahuan
v Memahami ilmu yang
dapat melandasi pembentukan pribadi
v Memahami ilmu
pendidikan dan keguruan dan mampu menerapkannya dalam tugasnya sebagai pendidik
v Memahami, menguasai
serta mencintai ilmu pengetahuan yang akan diajarkan
v Memiliki pengetahuan
yang cukup tentang bidang bidang yang lain
v Senang membaca
buku-buku ilmiah.
4.
Keterampilan
v Mampu berperan
sebagai organisator proses belajar mengajar
v Mampu menyusun bahan
pelajaran atas dasar pendekatan struktural, interdisipliner, fungsional, behavior,
dan teknologi
v Mampu menyusun garis
besar program pengajaran (GBPP)
v Mampu memecahkan dan
melaksanakan teknik-teknik mengajar yang baik dalam mencapai tujuan pendidikan
v Mampu merencanakan
dan melaksanakan evaluasi pendidikan.
f. Layanan Profesi Keguruan
Jabatan guru
bergerak dibidang layanan kepada masyarakat melalui kegiatan pendidikan.
Layanan itu meliputi layanan pembelajaran, layanan bimbingan , layanan
administrasi, Layanan Usaha Kesehatan Sekolah (UKS) dan layanan ekstra
kurikuler.
1.
Layanan Pembelajaran.
Dari 5
layanan yang telah disebutkan diatas, layanan pembelajaran yang paling dominan.
Kegiatannya berupa membelajarkan peserta didik agar peserta didik itu menguasai
sejumlah kompetensi yang telah ditetapkan dalam kurikulum.
2.
Layanan Bimbingan.
Layanan ini
berupa bantuan kepada peserta didik yang mengalami kesulitan dalam
pembelajaran, kesulitan sosial, pribadi dll.
3.
Layanan Administrasi
Disamping
kepala sekolah, guru di SD memberikan layanan ini, terutama yang berkaitan
dengan pengadministrasi siswa.
4.
Layanan Kesehatan Sekolah.
Layanan ini
meliputi pendidikan kesehatan, pelayanan kesehatan dan pembinaan lingkungan sekolah.
5.
Layanan Ekstra Kurikuler.
Bentuk
layanan ini berupa kegiatan olah raga, kesenian, pengembangan bakat dan minat
bagi siswa.
g.
Landasan filosofi profesi keguruan
1.
Pancasila
Pasal 2 UU No. 2 Tahun 1989 menetapkan bahwa
Pendidikan Nasional berdasarkan Pancasila dan Undang Undang Dasar
1945. Rincian selnjutnya tentang hal itu tercantum dalam Penjelasan UU-RI No. 2
Tahun 1989, yang menegaskan bahwa pembangunan nasional termasuk di bidang
pendidikan, adalah pengamalan Pancasila, dan untuk itu pendidikan nasional
mengusahakan antara lain : Pembentukan manusia Pancasila sebagai manusia
pembangunan yang tinngi kualitasnya dan mampu mandiri (Undang-Undang, 1992:
24). Sedangkan Ketetapan MPR RI No. II/MPR?1978 tentang P4 menegaskan pula
bahwa Pancasila itu adalah jiwa seluruh rakyat Indonesia, kepribadian bangsa
Indonesia, pandangan hidup bangsa Indonesia, dan dasar negara Republik
Indonesia. Pancasila sebagai sumber dari segala gagasan mengenai wujud manusia
dan masyarakat yang dianngap baik,sumber dari segala sumber nilai yang menjadi
pangkal serta muara dari setiap keputusan dan tindakan dalam pendidikan, dengan
kata lain: Pancasila sebagai sumber nilai dalam pendidikan.
2. Undang-undang
dasar Republik Indonesia nonor 2 tahun 1989 tentang sistem pendidikan nasional
Dalam Bab I pasal 1 mengenai Ketentuan Umum UU Republik Indonesia
di tuliskan bahwa yang di maksudkan di dalam UU tersebut adalah:
·
Pendidikan adalah
usaha sadar untuk menyiapkan peserta didik melalui kegiatan bimbingan,
pengajaran, dan/atau latihan bagi peranannya di masa yang akan dating
·
Pendidikan nasional
adalah pendidikan yang berakar pada kebudayaan bangsa Indonesia dan yang berdasarkan
pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
·
Sistem pendidikan
nasional adalah satu keseluruhan yang terpadu dari semua satuan dan kegiatan
pendidikan yang berkaitan satu dengan lainnya untuk mengusahakan tercapainya
tujuan pendidikan nasional
·
Jenis pendidikan adalah
pendidikan yang dikelompokkan sesuai dengan sifat dan kekhususan tujuannya.
·
Jenjang pendidikan
adalah suatu tahap dalam pendidikan berkelanjutan yang ditetapkan berdasarkan
tingkat perkembangan para peserta didik serta keluasandan kedalaman bahan
pengajaran.
Dalam Bab VII pasal 27 tentang Tenaga Kependidikan di
tuliskan bahwa :
1.
Tenaga kependidikan
bertugas menyelenggarakan kegiatan mengajar, melatih, meneliti, mengembangkan,
mengelola, dan/atau memberikan pelayanan teknis dalam bidang pendidikan.
2.
Tenaga kependidikan,
meliputi tenaga pendidik, pengelola satuan pendidikan, penilik pengawas,
peneliti dan pengembang di bidang pendidikan, pustakawan, laboran dan teknisi
sumber belajar.
3.
Tenaga pengajar
merupakan tenaga pendidik yang khusus diangkat dengan tugas utama mengajar,
yang pada jenjang pendidikan dasar dan menengah disebut guru dan pada jenjang
pendidikan tinggi disebut dosen.
C. Konsep Etika Profesi Keguruan
Konsep berasal dari bahasa Latin, Comceptum (suatu
yang dipahami). Konsep dinyatakan juga sebagai bagian dari pengetahuan yang
dibangun dari berbagai macam karakteristik.
Kata etik (atau etika) berasal dari kata ethos (bahasa
Yunani) yang berarti karakter, watak kesusilaan atau adat. Etika
berkaitan dengan konsep yang dimiliki oleh individu ataupun kelompok untuk
menilai apakah tindakan-tindakan yang telah dikerjakannya itu salah atau benar,
buruk atau baik.
Secara bahasa etika adalah suatu ilmu yang
membicarakan masalah perbuatan atau tingkah laku manusia, mana yang dapat dinilai
baik dan mana yang jahat.ellm
Etika menurut berbagai literatur sama juga
dengan akhlak, moral, serta budi pekerti, dimana akhlak berarti perbuatan
manusia (bahasa arab), moral berasal dari kata “mores” yang berarti perbuatan
manusia, sedangkan budi adalah berasal dari dalam jiwa, ketika menjadi
perbuatan yang berupa manifestasi dari dalam jiwa menjadi pekerti (bahasa
sanskerta)
Menurut para ahli
definisi etika adalah:
1.
O.P.
Simorangkir : etika atau etik
sebagai pandangan manusia dalam berprilaku menurut ukuran dan nilai yang baik
2.
Sidi
Gajalba dalam sistematika
filsafat : etika adalah teori tentang tingkah laku perbuatan manusia dipandang
dari seg baik dan buruk, sejauh yang dapat ditentukan oleh akal
3.
H.
Burhanudin Salam : etika adalah
cabang filsafat yang berbicara mengenai nilai dan norma moral yang menentukan
prilaku manusia dalam hidupnya.
1. Konsep
etika profesi keguruan
Dr. B. Kieser menuliskan: “Seluruh ilmu dan usahanya
hanya demi kebaikan pasien/klien. Menurut keyakinan orang dan menurut
aturan-aturan kelompok (profesi luhur), para profesional wajib membaktikan
keahlinan mereka semata-mata kepada kepentingan yang mereka layani, tanpa
menghitung untung ruginya sendiri. Sebaliknya, dalam semua etika profesi, cacat
jiwa pokok dari seorang profe-sional ialah bahwa ia mengutamakan kepentingannya
sendiri di atas kepentingan klien.”
Yang kedua adalah bahwa para pelaksana profesi
luhur ini harus memiliki pegangan atau pedoman yang ditaati dan diperlukan oleh
para anggota profesi, agar kepercayaan para klien tidak disalahgunakan.
Selanjutnya hal ini kita kenal sebagai kode etik. Mengingat fungsi dari kode
etik itu, maka profesi luhur menuntut seseorang untuk menjalankan tugasnya
dalam keadaan apapun tetap menjunjung tinggi tuntutan profesinya.
Kesimpulannya adalah jabatan guru juga merupakan
sebuah profesi. Namun demikian profesi ini tidak sama seperti profesi-profesi
pada umumnya. Bahkan boleh dikatakan bahwa profesi guru adalah profesi khusus.
Mereka yang memilih profesi ini wajib menyadari bahwa motivasi dalam bekerja
adalah keinginan untuk mengabdi kepada sesama serta menjalankan dan menjunjung
tinggi kode etik yang telah diikrarkannya, bukan semata-mata segi materinya
belaka.
Persatuan Guru Republik Indonesia menyadari
bahwa Pendidikan adalah merupakan suatu bidang Pengabdian terhadap Tuhan Yang
Maha Esa, Bangsa dan Tanah Air serta kemanusiaan pada umumnya. Guru Indonesia
yang berjiwa Pancasila dan Undang –Undang Dasar 1945 . Maka Guru Indonesia
terpanggil untuk menunaikan karyanya sebagai Guru dengan mempedomani dasar
–dasar sebagai berikut:
1)
Guru berbakti membimbing
anak didik seutuhnya untuk membentuk manusia pembangun yang berjiwa Pancasila
2)
Guru memiliki kejujuran
Profesional dalam menerapkan Kurikulum sesuai dengan kebutuhan anak didik
masing –masing
3)
Guru mengadakan
komunikasi terutama dalam memperoleh informasi tentang anak didik , tetapi
menghindarkan diri dari segala bentuk penyalahgunaan.
4)
Guru menciptakan suasana
kehidupan sekolah dan memelihara hubungan dengan orang tua murid sebaik
–baiknya bagi kepentingan anak didik.
5)
Guru memelihara hubungan
dengan masyarakat disekitar sekolahnya maupun masyarakat yang luas untuk
kepentingan pendidikan.
6)
Guru secara sendiri –
sendiri dan atau bersama – sama berusaha mengembangkan dan meningkatkan mutu
Profesinya.
7)
Guru menciptakan dan
memelihara hubungan antara sesama guru baik berdasarkan lingkungan maupun
didalam hubungan keseluruhan.
8)
Guru bersama –sama
memelihara membina dan meningkatkan mutu Organisasi Guru Profesional sebagai
sarana pengapdiannya.
9)
Guru melaksanakan segala
ketentuan yang merupakan kebijaksanaan Pemerintah dalam bidang Pendidikan.
2. KODE ETIK KEGURUAN
a.
Pengertian kode etik
1. Menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang pokok-pokok
kepegawaian, pasal 28 Undang-Undang ini dengan jelas menyatakan bahwa “ Pegawai
Negeri Sipil mempunyai kode etik sebagai pedoman sikap, tingkah laku dan
perbuatan didalam dan diluar kedinasan.”
2. Dalam pidato pembukaan Kongres PGRI XIII,Basumi sebagai ketua
umum PGRI menyatakan bahwa kode atik guru indonesia merupakan landasan moral
dan pedoman tingkah laku guru warga PGRI dalam melaksanakan panggalilan
pengabdiannya bekerja sebagai guru (PGRI, 1973). Dari pendapat ketua umum PGRI
ini dapat ditarik kesimpulan bahwa dalam kode etik guru indonesia terdapat dua
unsur pokok yakni: (1) sebagai landasan moral. (2) sebagai pedona tingkah laku.
Dari uraian tersebut kelihatan, bahwa kode etik suatu profesi
adalah norma-norma yang harus diindahkan oleh setiap anggota profesi di dalam
melaksanakan tugas profesinya dan dalam hidupnya di masyarakat. Norma-norma
tersebut berisi petunjuk-petunjuk bagi para anggota profesi tentang bagaimana
mereka melaksanakan profesinya dan larangan-larangan, yaitu ketentuan-ketentuan
tentang apa yang tidak boleh diperbuat atau dilaksanakan oleh mereka, melainkan
juga menyangkut tingkah laku anggota profesi pada umumnya dalam pergaulan
sehari-hari di dalam masyarakat.
Adapun kode etik guru Indonesia adalah :
1.
Guru berbakti membimbing
peserta didik untuk membentuk manusia Indonesia seutuhnya yang berjiwa
Pancasila
2.
Guru memiliki dan
melaksanakan kejujuran professional
3.
Guru berusaha memperoleh
informasi tentang peserta didik sebagai bahan melakukan bimbingan dan pembinaan
4.
Guru menciptakan suasana
sekolah sebaik-baiknya yang menunjang berhasilnya proses belajar-mengajar
5.
Guru memelihara hubungan
baik dengan orang tua murid dan masyarakat sekitarnya untuk membina peran serta
dan rasa tanggung jawab bersama terhadap pendidikan
6.
Guru secara pribadi dan
bersama-sama mengembangkan dan meningkatkan mutu dan martabat profesinya
7.
Guru memelihara hubungan
seprofesi, semangat kekeluargaan, dan kesetiakawanan social
8.
Guru secara bersama-sama
memelihara dan meningkatkan mutu organisasi PGRI sarana perjuangan dan
pengabdian
9.
Guru melaksanakan segala
kebijakan pemerintah dalam bidang pendidikan.
3.
Fungsi Kode etik guru
Pada dasarnya kode etik memiliki fungsi ganda yaitu sebagai
perlindungan dan pengembangan bagi profesi .fungsi seperti itu sama seperti apa
yang dikemukakan Gibson dan Michel(1945-449)yang lebih mementingkan pada kode
etik sebagai pedoman pelaksanaan tugas professional dan pedoman bagi masyarakat
sebagai seorang professional.
Biggs
dan blocher(1986-10) mengemukakan tiga fungsi kode etik yaitu :
Ø Melindungi suatu profesi dari campur tangan pemerintah
Ø Mencegah terjadinya suatu pertentangan internal dalam suatu
profesi
Ø Melindungi para praktisi dari kesalahan praktik suatu profesi.
Sutan
Zahri dan Syahmiar Syahrun(1992) mengemukakan :
Ø Agar guru terhindar dari penyimpangan tugas yang menjadi
tanggung jawabnya
Ø Untuk mengatur hubungan guru dengan murid, teman sekerja,
masyrakat , dan pemerintah
Ø Sebagai pegangan dan pedoman tingkah laku guru agar lebih bertanggung
jawab pada profesinyau
Ø Pemberi arah dan petunjuk yang benar kepada mereka yang
menggunakan profesinya dalam melaksanakan tugas
Kode etik guru sesungguhnya merupakan pedoman yang mengatur
hubungan guru dengan teman kerja, murid dan wali murid, pimpinan dan masyrakat
serta dengan misi tugasnya. Menurut Oteng Sutisna(1986-364)bahwa pentingnya
kode etik guru dengan teman kerjanya difungsikan sebagai penghubung serta
saling mendukung dalam bidang mendidik peserta didik.
Etika hubungan guru dengan peserta didik menuntut terciptanya
hubungan berupa helping relationship(brammer,1979),yaitu hubungan yang bersifat
membantu dengan mengupayakan terjadinya iklim belajar yang kondusif bagi
perkembangan peserta didik.
Etika hubungan guru dengan pimpinan di sekolah menuntut adanya
kepercayaan. bahwa guru percaya kepada pimpinannya dalam member tugas dapat dan
sesuai kemampuan serta guru percaya setiap apa yang telah dikerjakan
mendapatkan imbalan dan sebaliknya pimpinan harus yakin bahwa tugas yang telah
diberikan telah dapat dilaksanakan.
Guru sangat perlu memelihara hubungan baik dengan masyarakat
untuk kepentingan pendidikan. Guru juga harus menghayati apa saja yang menjadi
tanggung jawab tugasnya
4. Deskripsi Kode Etik
Guru memiliki kewajiban untuk membimbing anak didik seutuhnya
dengan tujuan membentuk manusia pembangunan yang pancasila. Inilah bunyi kode
etik guru yang pertama dengan istilah ‘berbakti dan membimbing yang artinya
mengabdi tanpa pamrih dan tidak pandang bulu dengan membantu (tanpa paksaan,
manusiawi)istilah seutuhnya lahir batin, secara fisik dan psikis. Jadi,
-
Guru harus berupaya
dalam membentuk manusia pembangunan pancasila harus seutuhnya tanpa pamrih
-
Menentukan tujuan
pembelajaran yang harus dicapai, baik yang bersifat umum maupun khusus
-
Menjabarkan materi
pembelajaran atas sejumlah unit pembelajaran yang dirangkaikan
-
Memberi pelajaran secara
klasikal sesuai dengan unit pelajaran yang sedang dipelajari
-
Memberikan pertolongan
khusus kepada siswa yang belum mencapai tingkat penguasaan yang ditentukan
BAB III
PENUTUP
A. KESIMPULAN
Berdasarkan uraian di atas maka
penulis dapat menarik beberapa kesimpulan bahwa: Seorang guru mempunyai tiga
tugas pokok yaitu tugas profesional, tugas manusiawi, dan tugas kemasyarakatan
(sivic mission).Guru juga harus bersikap profesional dan bertanggung jawab atas
jabatan yang telah ia miliki. Dan dalam menjalankan tugasnya guru pun harus
mengetahui Kode etik guru yang merupakan pedoman mengatur hubungan guru dengan
teman kerja, murid dan wali murid, pimpinan dan masyarakat serta dengan misi
tugasnya.
Dengan penjelasan-penjelasan
yang ada tersebut maka menjadi seorang guru itu harus mengetahui terlebih
dahulu apa itu arti sebuah profesi keguruan beserta syarat-syaratnya dan
bagaimana untuk menjadi seorang guru yang profesional yang memiliki jiwa pengajar
yang berlandaskan dengan aturan-aturan yang telah ada dalam Undang-Undang
Kependidikan. Selain itu untuk menjadi seorang guru harus memiliki etika yang
baik serta sikap profesional keguruan.
B. SARAN
Guru dan calon guru perlu mengetahui
apa arti sebuah profesi keguruan, syarat-syarat untuk menjadi seorang guru yang
profesional karena mereka adalah calon tenaga pengajar yang akan memberikan
ilmu mereka kepada anak-anak bangsa. Seorang guru adalah contoh bagi semua
murid-muridnya,karena itu mereka harus benar-benar mengerti bagaimana arti dari
sebuah profesi keguruan yang mereka lakukan sekarang atau nanti agar mereka
tidak salah mengartikan profesi untuk mengajar tersebut dan agar mereka bisa
menyadari pentingnya menjadi guru yang profesional.
Menjadi seorang guru juga
harus memiliki sikap yang profesional di bidangnya tersebut yakni mengajar.
Karena seorang guru akan berdiri sendiri di depan kelas untuk memberikan ilmu
kepada murid-muridnya tanpa bantuan seorang asisten atau sejenisnya. Jadi
segala sikap yang baik dan buruk akan dilihat oleh para murid, karena seorang
guru adalah panutan dari semua murid.
DAFTAR PUSTAKA
Dwi Siswoyo,
Drs., Buku Materi Pokok 3. Peserta didik dan pendidik, Pengantar Ilmu
Pendidikan.
Redja Mudyahardjo, Drs. & Waini Rasyidin, Drs., M.Ed., Buku Materi Pokok
1-3 Dasar-dasar Kependidikan,Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Universitas
Terbuka 1986.